YALPK | Surabaya – Terdakwa perkara Narkoba Abdul Badik (29) warga Jalan Lasem Gang Buntu yang indekost di Banyu Urio Kidul Surabaya, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/06/2019).

Siang tadi terdakwa Abdul Badik kembali menjalani sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) dan berlanjut putusan, dalam nota pembelan yang dibacakan oleh Sandhy Krisna.SH selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya menjatuhkan hukuman terhadap klien nya yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang di ketuai Dwi Purwadi.SH.MH, membacakan surat putusannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal memberatkan dan yang meringankan terdakwa, mengadili memutuskan untuk menghukum terdakwa Abdul Badik dengan pidana penjara selama (5,3) lima tahun tiga bulan denda Rp 1 milyard dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama (2) dua bulan.

Atas putisan Majelis Hakim tersebut, dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka setelah koordinasi sebentar dengan kuasa hukumnya kemudian terdakwa menyatakan pikir-pikir, saya menyatakan pikir-pikir pak Hakim, jawab terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan.SH.MH, dari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyard serta subsidair (6) enam bulan kurungan.

Seperti yang tertulis dalam surat tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa Abdul Badik dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menyatakan barang bukti berupa (1) satu poket shabu dengan berat 0,78 gram, (1) satu poket shabu dengan berat 0,38 gram, dan seperangkat alat hisap shabu, serta (1) satu unit HP merk Polytron type C 204, (1) satu unit HP merk OPPO beserta sim Card nya (gle)

Loading

473 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *