Lpk | Surabaya – Polrestabes Surabaya langsung merespon cepat dengan beredarnya berita tertangkapnya perwira menengah yang tertangkap sedang pesta narkotika di salah satu hotel mewah di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli menegaskan memang ada perwira menengah yang diamankan Paminal Mabes Polri dan saat ini sedang didalami oleh Propam Polda Jawa Timur.

Ada 8 orang yang diamankan dalam operasi yang dilakukan Mabes Polri.

“5 oknum dan 3 lainnya warga sipil yang diamankan Mabes Polri,” terang Isir, saat pres rilis Jumat malam ( 30/4/2021) di Mako Polrestabes Surabaya.

Ke 5 oknum anggota polisi yang diamankan saat pesta narkotika di salah satu hotel mewah pada pada Kamis (29/4/2021) berinisial Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir IS dan Brigadir S, dan ke 3 adalah warga sipil CC, C dan IS,” tambah Isir.

Barang Bukti sabu seberat, 27,4 gram, 8 butir hapy five, yang didapatkan dalam penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri.

Untuk saat ini, kasusnya sedang didalami oleh Divisi Propam Polda Jatim dan Paminal Mabes Polri. Ini adalah wujud kominmen pimpinan Polri dalam penanggulangan dan pembreranstasan narkoba.

Isir menambahkan “Barang bukti itu sedang didalami asalnya dari mana oleh Propam Polda Jatim dan juga Mabes Polri.4 dari 5 anggota yang tertangkap hasilnya positif. Kami tidak akan mentolerir anggota yang bermain narkoba.

Ditanya soal sangsi, Isir menegaskan jika sangsi terberat sesuai dengan Pasal 112, 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipenjara minimal 5 tahun.

Redaksi : Joko/Ida

Loading

391 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *