Lpk | Surabaya – Terkaid viralnya Vidio dengan ucapan-ucapan yang tidak pantas di media sosial dengan kalimat Bodoh, Tolol, pakai masker ditunjukkan oleh seorang pria kepada pengunjung disalah satu mall tepatnya Super Mall akhirnya terungkap.
Polsek Lakarsantri langsung merespon dan gerak cepat dengan anggota Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan sosok pria yang ada di vidio itu bernama Putu Aribawa (27) warga Jl. Pancawarna Driyorejo Gresik.
Putu Aribawa tidak hanya berurusan dengan pihak kepolisian, juga akan berurusan dengan Saspol PP Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat Press Release Selasa (4/5/2021) menjelaskan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id ” Polsek Lakarsantri setelah mengamankan pria pembuat Vidio dan langsung diserahkan kepada pihak Polrestabes Surabaya “.
AKBP Oki menambahkan dalam hal ini yang bersangkutan sangat menyesali. Dan kami akan berikan kesempatan yang bersangkutan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Surabaya atas perilakunya yang tidak pantas dan beredar di media sosial.
Dan untuk sanksi pelaku akan diberikan pihak Pemkot Surabaya pelanggaran protokol kesehatan yang mana kejadian di mall Supermall jam 17.00 Wib, Pelaku setelah masuk ke mall melepas masker, dan secara iseng ingin beropini saja, tambah AKBP Oki.
Putu secara terbuka menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia terutama warga Surabaya yang sudah melihat Insta story saya, dengan memaki maki mereka yang memakai masker dengan kalimat orang bodoh dan tolol.
Saya meminta maaf yang sebesar besarnya sekali lagi untuk semua masyarakat yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan, selanjutnya saya akan patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker, kata Putu.
Sementara Kasat Pol PP Kota Surabaya Edi Christijanto menjelaskan Jadi berdasarkan Perwali No. 10 Tahun 2021 apa yang dilakukan ini termasuk pelanggaran yang berat terhadap protokol kesehatan. Karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memaki masker di masa pandemi ini.
“Jadi ada unsur ajakan, ada unsur provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan sehingga sanksi yang kami berikan selain denda administrasi, kami akan melakukan kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan paksaan pemerintah lainnya yaitu berupa kerja sosial di Liponsos selama 1×24 jam, tambah Edy.
Di Liponsos pelaku akan melayani warga yang terlantar maupun warga yang terkena gangguan jiwa, mulai dari makannya jaga kebersiahnnya dll. Denda administrasinya perorangan Rp 150.000. Tegas Edi.
Reporter : Joko – Ida