Lpk | Palembang – Sidang perkara surat palsu dengan terdakwa Tjik Maimunah kembali ditunda ,Rabu,5 Mei 2021.
Minggu kemaren sidang sempat ditunda karena saksi dari Terdakwa tidak datang demikian juga minggu ini saksi tidak datang dikarenakan sedang pulang kampung.
Disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RAN. Hal ini sangat merugikan terdakwa, korban juga aparat penegak hukum. Untuk itu Advokat Dr. Razman Arif Nasution SH SAG MH PHD meminta agar Hakim segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa Tjik Maimunah.Yang mana selama ini selalu mengaku sakit,namun tetap aktif dalam melakukan aktivitas jual beli tanah atau pun menghadapi perkara lainnya.
Nampak jelas jika TM dan Kuasa Hukumnya sengaja mempermainkan persidangan ini agar tidak kunjung selesai.
Kondisi ini sebenarnya tak sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut.
Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermaknaproses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak.Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat, hasil putusan.
Sidang ini sudah ditunggu tunggu oleh beberapa korban lainnya untuk segera menindaklanjuti laporan di polisi yang sudah menunggu lama.
Reporter : Lea