Lpk | Gresik – Idul Fitri 1442 H / 2021 M sudah diambang pintu. Sementara pandemi Covid-19 masih mengancam keselamatan masyarakat.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan mobilitas masyarakat pun dilakukan.
Pendisiplinan protokol kesehatan secara masiv terus digelorakan. Bahkan ketika vaksinasi terus dipercepat, tiada pelonggaran diberikan terkait kepatuhan pencegahan penyebaran virus wuhan.
Setelah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran, kini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menag RI No. SE 07 tahun 2021 tentang malam Takbiran.
Didalam surat edaran Menteri Agama tersebut disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442H dapat dilaksanakan disemua Masjid dan Musholla.
Syaratnya, dilakukan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas Masjid dan Musholla, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Juga tertuang ditiadakannya takbir keliling guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di Masjid maupun Mushalla dapat dipancarluaskan melalui virtual.
Menyikapi anjuran tersebut, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengimbau masyarakat untuk mematuhinya.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound sistem agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound sistemnya untuk kegiatan takbir keliling.” tegas AKBP Arief, Senin (10/5/2021).
Alumni Akpol 2001 tersebut menandaskan, Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling.
Pihaknya juga mengajak masyarakat melakukan takbiran secara virtual saja. Maupun di Masjid atau Musholla dengan maksimal 10% dari kapasitas.
Tidak melakukan takbir keliling dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama.
Reporter : Ida