Lpk|Sidoarjo – Nasib naas di alami ARDA ANDRIANSAH (31tahun) warga Dusun Plumpang Rt. 16/04 Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan pihak yang berwajib, disebabkan menyimpan dan mengedarkan tiga kardus besar pil dobel L yang siap edar.

Ia di tangkap anggota unit Reskrim Polsek Balongbendo di rumahnya pada Minggu, (9/5/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Pengembangan kasus penyalahgunaan obat terlarang tersebut, berawal dari informasi salah satu warga, setelah di interogasi barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang beralamatkan di Dusun Plumpang, Desa Balongbendo.

Hasil dari lidik yang di lakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Balongbendo, dapat mengamankan ARDA ANDRIANSAH (31tahun) warga setempat.

Kompol Ari Priambodo selaku Kapolsek Balongbendo saat konferensi pers mengatakan,” dari pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut di dapat dari seseorang yang sekarang sedang mendekam di sel tahanan Lapas Probolinggo,” ungkapnya.

Lanjut, Ari Priambodo mengatakan, dari tiga kardus yang berhasil di amankan anggota, total semua berjumlah 301.200 (Tiga ratus satu ribu dua ratus) butir tablet warna putih. dari tangan tersangka, polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga kardus besar yang berisi 301.200 (Tiga ratus satu ribu dua ratus) butir tablet warna putih, hp Oppo A371, uang tunai 50.000 rupiah.

Dan perbuatan yang dilakukan tersangka, ia harus menikmati perayaan Hari Raya Iedul Fitri di jeruji besi Polsek Balongbendo.

Serta tersangka di jerat dengan Pasal 196 dan atau 197 Yo Pasal 98 Ayat (2 dan 3) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Reporter :Hery – Amir

Loading

328 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *