Lpk | Surabaya – H. Umar Faruk didampingi istrinya Hj. Afiah seorang pemilik rumah di Jl. Sidotopo Wetan BR 2 No 36 A pelanggan konsumen PLN yang tertera dengan nama Asnan (pemilik lama) mendatangi PLN ULP Kenjeran Jl. Tanah Kali Kedinding Surabaya, Senin (10/5/2021).
H. Umar Faruk menjelaskan “Kejadian ini bermula dari hasil pemeriksaan P2TL ditemukan lubang pada tutup kWH meter samping kiri sehingga mempengaruhi putaran (skep kWH meter)”.
Faruk menambahkan dengan berhentinya meteran itu pihak PLN pertama menjustice dengan pelanggaran, kedua kita dituduh mencuri listrik. Dengan kejadian itu kita tau kalau adanya pelanggaran setelah 2 (dua) tahun berjalan setelah ganti daya dan pemindahan tempat meteran, setelah listrik sudah rapi baru diketahui kalau listrik itu ada lubang yang mempengaruhi meteran.
Miko Saleh sebagai Ketua Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, mengatakan kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id setelah memenuhi panggilan dari pihak PLN ULP Kenjeran menuturkan ” Hasil selama ini pihak PLN sudah mengeluarkan yaitu surat panggilan dua kali ini, sebab dari satu panggilan ini kami disuruh membuat dari pihak konsumen membuat suatu keberatan di dalam persoalan tersebut yang mana dirinya di justice sebanyak 28.733.703 rupiah, jadi mereka tidak mau dengan adanya denda kaya gini ( denda yang berlaku ), ini sama halnya menyalahi aturan dan peraturan etik PLN dengan cara memaksakan kehendak dengan cara menyalah gunakan kewenangan dan jabatan.
Pihak PLN sudah mengeluarkan surat panggilan dua kali ini, sebab dari satu panggilan ini kami disuruh membuat dari pihak konsumen disuruh membuat suatu keberatan di dalam persoalan tersebut yang mana dirinya di justice sebanyak Rp. 28.733.703 juta rupiah, padahal isi surat yang dilayangkan tidak sesuai berita acara yang PLN ULP Kenjeran lakukan, ini khan sama halnya pemandangan yang memalukan, ungkap Abah Miko sapaan akrabnya.
Jadi dengan adanya denda kaya gitu ( denda yang berlaku ), itu semua akal-akalan dari pihak P2TL yang didukung oleh Manger Unit Pelayanan Pelangan Kenjeran, dan itu terbuki Ferry Adhitya Putra yang menanda tangani surat pemanggilan kedua-duanya, imbuhnya dengan tegas.
Dan pihak PLN ULP Kenjeran setiap kami temuin sesuai surat panggilan yang kami terima petugas selalu tidak ada di tempat, pihak PLN tidak selayaknya jika benar pastinya menemui tamu atau konsumen sesuai SOP yang ada khan lucu, timpa Faruk selaku korban.
Saya ini bukan orang nganggur, masak 5 kali menghadap pola kerjannya kok kayak orang picik banget, ini sudah kelihatan nggak benernya, menjustice orang merusak dengan cara melobangi dan bealih materi menuduh PLN dirugikan atas pemakaian listrik 19.273 KW, padahal pelanggaran tersebut sesuai surat pemanggilan adalah masalah pelangan lain dengan berita acara 066215 dengan denda 28,7 juta rupiah, padahal berita acara kemaren pihak PLN mengambil meteran dengan berita acara No.146086, tolonglah jangan memaksakan kehendak warga ini jangan dibodohi dengan kelakuan yang kurang bemoral, jelas Faruk.
Sementara pihak PLN saat akan diwawancarai pihak satpam tidak mengijinkan wartawan masuk.
Reporter : Ida