Lpk | Surabaya – Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap dua pemuda dengan inisial IMNA (22) tahun warga beralamat Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya dan YUD tinggal dikost Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya.
Kanit Reskrim Iptu Suryadi, SH dalam Pers Rilies Selasa (10/5/2021) menuturkan kedua pelaku ini melakukan kejahatannya pada hari Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, di samping SMA 19 Jln. HM. Noer Kenjeran Surabaya.
Masih keterangan Iptu Suryadi ” korban RAH (15) tahun beralamat Jl. Kunti Surabaya sedang berboncengan sepeda motor bersama FAR dan MAT. S melewati Jl. HM. Noer dekat SMA 19, selanjutnya dipepet kedua pelaku IMNA dan YUD dengan mengendarai Honda PCX warna putih Nopol L 2070 PX, kemudian kedua pelaku menuduh korban dengan dalil baru saja menabrak adiknya”.
” Pelaku IMNA mengajak dua orang teman korban, dan ditinggal ditempat yang sepi dan setelah itu balik lagi ke korban untuk meminta 2 HP untuk dijadikan barang bukti”, tambah Iptu Suryadi.
Untuk menciptakan wilayah Kenjeran aman dan kondusif selanjutnya kami lakukan penyelidikan berdasarkan olah TKP dan CCTV pada hari Jumat tanggal 7 Mei 2021 sekitar jam 08?00 wib, 2 tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran di daerah Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, tutur Iptu Suryadi.
Setelah di lakukan pemeriksaan, kedua pelaku sebelumnya sudah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 5 atau 6 kali, dan disamping Hand Phone, korban juga mengambil Sepeda motor Vario dan Mio milik korban dengan Modus yang sama menuduh korban menabrak adiknya, katanya.
Tersangka dan BB Ranmor di amankan ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut :
– 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda PCX Nopol L 2070 PX, tahun 2019, warna putih.
– 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX Nopol L 2070 PX, warna Putih, tahun 2019.
Dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHPidana. Tegas Iptu Suryadi.
Reporter : Joko