Lpk | Jombang – Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di tempat pengolahan limbah sisa makanan untuk pakan ternak, di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, menemukan atau terdapat tumpukan kayu jenis Sono keling, yang diduga hasil illegal logging.

Selanjutnya petugas Polmob Di dampingi GAKKUM bersama Asper BKPH Jabung, Babinsa, Kepala Dusun, Anggota Reskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan ke lokasi tumpukan kayu-kayu itu. Hasilnya, ternyata benar terdapat tumpukan kayu Sono keling yang di duga tidak disertai dokumen yang sah. Rabu (12/5/2021).

Akhirnya petugas Perhutani setempat yang memperoleh informasi tersebut melaporkan hal tersebut ke pimpinannya dan Polres Jombang. Dan menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut, pada hari itu juga akhirnya mereka melakukan penggecekan dan penulusuran siapa pemiliknya.

“Kebetulan pada saat kita datangi ke rumahnya pemilik kayu tersebut orangnya sedang berada ke luar kota,” ungkap salah satu petugas Polmob perhutani.

Labih lanjut dikatakan Petugas Polmob perhutani, untuk sementara kayu sono yang berjumlah 24 batang tersebut diamankan ke TPK Ploso guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara kayu sono tersebut kami amankan di TPK Ploso dan nantinya kalau pemilik kayu itu bisa menunjukkan surat surat yang sah, dari mana kayu tersebut berasal maka kami akan mengembalikan “ujarnya.

Reporter : Yanti, Teguh

Loading

519 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *