YALPK | Madiun – Polres Madiun Kota mengadakan konferensi pers di ruang Humas, untuk menyampaikan keberhasilan jajaran Polsek Jiwan Resort Madiun kota dalam keberhasilan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dengan pelacakan melalui media sosial (medsos) aplikasi jual beli on line yang digunakan pelaku,Kamis (7/2/2019).

Kanit Reskrim Polsek Jiwan Iptu Gunawan, mengatakan kepada wartawan ,pelaku berinisial RAH (23) warga Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan ditangkap di terminal Leuwi Panjang, Kabupaten Bandung saat melarikan diri.

Kejadian curanmor berawal di saat korban memarkir sepeda motor bernopol AE-5658-A didepan teras rumahnya dengan posisi kunci kontak masih tertancap pada sepeda motor. Di saat korban terbangun ternyata sepeda motornya sudah hilang, selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Jiwan, Senin (24/12/2018).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menggunakan media sosial (medsos) aplikasi jual beli. Pada aplikasi jual beli tersebut, ada penawaran sepeda yang hilang tersebut, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka yang kita curigai. Melalui nomor HP yang ada diaplikasi jual beli on line tersebut penjual barang posisinya berada di Bandung. Selanjutnya anggota berangkat ke Bandung untuk melakukan pengejaran. Bertemu di salah satu terminal di Bandung, kami berhasil menangkap pelaku,” jelas Gunawan kepada wartawan.

Menurut penuturan pelaku , bahwa sebelumnya sudah melakukan tindak pencurian lainnya, seperti pencurian jenis hewan hewan pliharaan . Sementara itu sepeda motor hasil curian tersebut di jual dengan harga Rp2,5 juta dengan dalih untuk  mencari pekerjaan di Bandung Jawa Barat.

“Atas tindakan pelaku maka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sementara di duga penadah barang curian masih menjadi saksi,” pungkasnya. (ags)

Loading

635 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *