Lpk | Kediri – Camat Purwoasri Kediri berinisial M, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D diberi sanksi karena terbukti telah melakukan penarikan uang dengan dalih tunjangan hari raya (THR).

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri.

Ia mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi. Akhirnya, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Adapun hukuman atau sanski yang diberikan kepada Camat Purwoasri hanya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

“Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” Ujar Hanindhito, Sabtu (15/5/21).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi mengatakan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar ada tiga hukuman yakni ringan, sedang dan berat.

Untuk hukuman berat ada lima poin yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Ia mengungkapkan untuk kasus di Kecamatan Purwoasri, sanksi dengan penurunan lebih rendah tiga tahun, misalnya, Kasi PMD Kecamatan Purwoasri adalah golongan tiga D, nanti akan diturunkan menjadi tiga C selama tiga tahun, setelah itu baru dikembalikan ke tiga D.

Sedangkan untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan. Misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi tiga B. “Kalau terkait dengan akan diangkat lagi tergantung mekanisme dan kinerja,” Pungkasnya.

Reporter : Anwar

Loading

311 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *