Lpk | Surabaya – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan dua kurir jaringan Internasional yang berinisial MT (42) dan SR (47) warga Barat Dajah Desa Kapong, Pamekasan Madura.
Kedua kurir ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 15.30 wib oleh Satresnarkoba saat menerima pengiriman paket melalui Ekpedidi berupa satu buah kardus dengan No Box/Koli KJ2103071673, ternyata paketan tersebut pengirimannya dari negara Malaysia.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum dalam pers Riliesnya kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id begitu mendapatkan informasi anggota Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan dengan cara kontrol delivery, pengirim MA (DPO) dari Malaysia dan penerima paket MA yang berasal dari Pamekasan.
“Setelah diselidiki peketan tersebut didalamnya peralatan rumah tangga salah satunya ada termos dan didalamnya itu berisi kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis Sabu dengan total kurang lebih 898 Gram beserta pembungkusnya”, terang AKBP Ganis.
Setelah diinterogasi kedua tersangka MT dan SR mengakui kalau kiriman paket itu berasal dari MA (DPo), dan baru sekali ini menjadi kurir dengan iming-iming imbalan kalau berhasil mereka berdua mendapatkan imbalan sebesar Rp. 2.000.000, tambah AKBP Ganis.
Tidak disitu saja anggota Satresnarkoba juga melakukan test urien kepada kedua tersangka dan hasilnya positif.
Untuk mempertanggujawakkan MT dan SR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tegas AKBP Ganis.
Reporter : Ida