Lpk | Kediri – Petugas unit Reskrim Polsek Kras berhasil mengamankan dua maling asal Tulungagung. Kedua pelaku yang ditangkap polisi ini adalah Muhammad Daryono (30) warga Desa/Kecamatan Ngantru dan Riko Setiawan (23) warga Desa Batokan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Mereka melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Dusun Setonorejo Kecamatan Kras Kabupaten Kediri milik Muhammad Sholeh 43 tahun.
Kapolsek Kras AKP Imron melalui Kasi Humas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi mengatakan kasus pencurian berawal pada saat Muhammad Sholeh sedang melaksanakan sholat di Masjid.
Sepulang dari Masjid, korban terkaget karena pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian Korban mengecek rumahnya dan mendapati barang – barangnya sudah hilang seperti dua HP, perhiasan dan uang tunai.
“Mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan proses serangkaian penyelidikan,” Ucap Aipda Didik, Sabtu (22/5/21).
Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku bernama Riko diamankan dirumahnya. Sementara, pelaku Muhammad Daryono di salah satu kontrakan di wilayah Tulungagung.
“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 HP, emas seberat 2,23 gram, dan uang tunai,” Pungkas Aipda Didik.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Reporter : Anwar