Lpk | Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi Kasus pembunuhan Sait Lupriadi (45) Tahun warga Majalengka asal desa Sumbermanjing Kulon, kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kejadian terjadi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Keboireng ,Kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung.Sabtu (24/04/2021) lalu.
Rekontruksi dilaksanakan dihalaman masjid Al Hafidz, Mapolres Tulungagung, pada hari Kamis (27/05/2021) pagi ini. Ada 34 adegan yang diperagakan terhadap tersangka Sugeng Widodo (31) tahun teman akrap sekampung dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP. Christian Kosasih SIK Melalui KBO Iptu. Suwoyo menerangkan, korban tewas setelah dihantam bongkahan batu seberat 20 kilogram oleh tersangka.
Sebelum korban dihantam batu oleh tersangka, adegan ke 20 memperlihatkan pada kepala korban bagian bawah dekat leher korban juga sempat dipukul batu oleh tersangka .Pada bagian kepala, pundak, leher dan dada korban hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
“Tidak terdapat temuan baru dalam rekonstruksi ini, semua sama seperti pada Berita Acara Pemeriksaan.
Korban setelah dihabisi oleh tersangka, kemudian diseret sejauh 9 meter dari jalan yakni mendekati jurang,” terang Suwoyo.
Iptu Suwoyo menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mengambil barang milik korban berupa sepeda motor honda grand, dompet berisi uang Rp 1.100.000 serta Handphone.
“Setelah menghabisi korban, tersangka juga membawa kabur barang – barang milik korban,” tambahnya.
Setelah berkas perkara pembunuhan ini lengkap, Satreskrim Polres Tulungagung akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Rekonstruksi ini tadi juga dihadiri dari Kejaksaan dan pengacara tersangka. Setelah lengkap berkasnya akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” pungkas Iptu Suwoyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 339 subs 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Mujiono