Lpk | Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat keras. TKP-nya di pinggir jalan dekat SD Kedungsari I Jalan Raya Kediri Nganjuk Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Pelaku yang diamankan Imam Bahrudin Alamat Dusun Kedungsari RT 01 RW 02 Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Barang bukti (dua ratus tujuh puluh lima) butir obat keras jenis pil dobel L. 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Hitam beserta Simcard 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok.
Kronologinya bermula, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wib setelah petugas menerima informasi tentang adanya peredaran obat keras jenis pil dobel L yang dilakukan oleh Tersangka, disekitar SD Kedungsari.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan diyakini informasi tersebut akurat, maka dilakukan upaya paksa dengan menangkap Imam Bahrudin dan setelah digeledah ditemukan 100 (seratus) butir pil dobel L siap edar yang disimpan didalam Bekas bungkus rokok gudang garam surya yang dibawanya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan 175 (seratus tujuh puluh lima) butir pil dobel L didalam celana yang digantung di dalam kamar rumahnya.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras,” terang kasat narkobah Polresta Kediri AKP SUbijanto,S.H.
Reporter : Arif-Effendi