Lpk | Tulungagung – Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis pil daublil L.

Pelaku diketahui berinisial D.A.P, usia (19)tahun, pelaku di ketahui warga Dusun Genengan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kamis (27/05/2021).

Pelaku D.A.P ditangkap petugas Reskrim Polsek Bandung saat menjalankan transaksi pil dauble L, di SPBU Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kanit Reskrim Polsek Bandung Ipda. Daroji melalui paur subbag humas polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko S.H, saat dihubungi awak media lpk melalui telepon selulernya membenarkan adanya penangkapan tersangka D.A.P tersebut.

Iptu Neny, menuturkan kronologi hal penangkapan pelaku D,A.P tersebut.
Pada hari K Kamis tanggal 27 Mei 2021, Kanit Reskrim Polsek Bandung yang yang di pimpin oleh IPDA DAROJI bersama anggotanya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku D.A.P.Pelaku di tangkap petugas anggota Reskrim Polsek Bandung sekira jam 16.30 Wib ,”ungkap Iptu Neny.

Lanjut Neny, pelaku D.A.P yang diduga memiliki, mengedarkan pil double LL tanpa ijin dari pihak yg berwenang kepada pihak lain, di SPBU Dusun suwaru, Kecamatan. Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku beserta barang bukti pada saat ini tdi di amankan ke Polsek Bandung untuk dilakukan penyidkan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku D.A.P berupa, 1000 ( Seribu ) butir pil double L, Uang tunai senilai Rp 50.000,( Lima puluh Ribu Rupiah) ,1 (satu) buah Hp SAMSUNG type note 3 Warna HITAM ,1 (satu) botol warna putih dan.1 (satu) buah plastik warna hitam.

Kini pelaku melanggar pasal :
197 sub Pasal 196 Yo Pasal 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tetang Kesehatan.

Reporter ; Mujiono

Loading

378 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *