Lpk | Tulungagung – Opsnal Satresnarkoba polres Tulungagung, telah melakukan penangkapan terhadap saudara,NAS dan DS
tersangka pengedar shabu. Kedua pelaku di tangkap petugas di pinggir jalan Desa Jarakan,Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Jumat (28/05/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra, melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko S.H. saat di hubungi awak media Lpk Via Telpn selulernya membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku.
Iptu Neny Menjelaskan, Pelaku NAS diketahui Warga Desa Tiudan,Kecamatan Gondang,Kabupaten Tulungagung. Sedangkan Pelaku DS di ketahui warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Adapun Kedua pelaku telah kedapatan bermufakat jahat mengedarkan dan memiliki shabu dan dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) poket shabu dengan berat 0,27 gram dan 0,33 gram, 2 (dua) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat 1,31 gram, 1 (satu) buah bong shabu dari botol kaca bekas minuman. 2 (dua) buah Korek api.
6 (enam) buah sekrop shabu dari potongan sedotan plastik. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Redbold.1 (satu) buah tutup botol bekas bong. 1 (satu) lembar kertas grenjeng warna merah. 1 (satu) lembar kertas grenjeng warna silver. 1(satu) buah Hp merk Realme warna Hitam.1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.Uang tunai Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) dompet warna ungu.1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna Biru Hitam Nopol AG 6188 RH beserta STNK.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, adapun pasal yang dilanggar kedua pelaku : pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Iptu Neny.
Reporter : Mujiono