Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek ngunut, Kabupaten Tulungagung, telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Penipuan penggelapan sepeda motor.
Pelaku diketahui berinisial A (31) tahun ,laki laki, beralamat dusun kamogan, Desa Kolomayan, RT 04, Rw 06, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Rabu (02/06/2921) sekira pukul 20.00 Wib.
Waktu kejadian pada hari Minggu 23 Zmei 2021 sekira pukul I8.00 Wib. Adapun tempat kejadian (TKP) warung, masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko, S.H. saat di konfirmasi Awak media Lpk melalui Telepon Selulernya, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Iptu Neny Menjelaskan, kejadian terjadi Pada hari minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib. Korban diajak ngopi oleh pelaku, pelaku merupakan sahabatnya sendiri . Pada saat di warung kopi, korban di ajak pelaku minum minuman keras jenis Anggur Merah, jelas Iptu Neny.
Iptu Neny, Pelaku A meminta ijin kepada korban untuk membawakan Dompet beserta isinya (uang tunai senilai Rp. 200.000, dan KTP milik Pelapor/korban) dan 1 (satu) buah HP merk samsung J2 warna putih. Dengan nomor imei 357971082309361, nomor hp 085792219677 serta kunci Sepeda motornya. kemudian korban di tinggal di sebuah warung kopi dan pelaku A membawa barang-barang dan Sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), ungkapnya.
Lanjut Nenny, dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Petugas unit Reskrim Polsek ngunut berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah Dompet yang berisi KTP milik Pelapor/korban dan Yang tunai sebesar Rp.110.000,(seratus sepuluh ribu rupiah). Pasal yang di langgar pelaku,
Penipuan atau penggelapan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, pungkasnya.
Reporter : Mujiono