YALPK | Trenggalek – Seorang pria berinisial US asal desa Cakul Kecamatan Dongko diringkus petugas Kepolisian Sektor Dongko. US ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang masih merupakan tetangga korban di desa cakul Kecamatan Dongko Trenggalek.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. didepan para awak media saat konferensi pers yang digelar siang ini di halaman Mapolres. Senin (24/06)

“Iya benar, diduga pelaku sudah ditangkap dirumahnya di desa cakul Kecamatan Dongko” Ungkap AKBP Didit

Kejadian berawal saat korban pulang dari salat Tarawih melihat kamar korban dalam keadaan acak-acakan. Selanjutnya korban mengecek barang-barang miliknya dan ternyata tas warna hitam milik korban yang berisi laptop sudah tidak berada di tempat semula.

Tak hanya itu, uang tunai milik korban sejumlah Rp. 100 ribu yang sebelumnya disimpan di bawah lipatan baju juga hilang. Korban sempat berusaha mencari keberadaan barang miliknya tersebut termasuk menanyakan kepada keluarga dan teman-teman korban. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dongko.

Mendapati laporan tersebut Kepolisian sektor yang dipimpin oleh AKP Tri Basuki tersebut segera melakukan sejumlah penyelidikan yang didahului dengan oleh TKP secara mendetail. Keuletan petugas dalam mengurai kasus tersebut berbuah manis. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap diduga pelaku berikut barang bukti.

“Oleh tersangka, barang bukti berupa laptop beserta tas warna hitam tersebut sudah dijual kepada salah satu temannya di Desa Nglebeng Kecamatan Panggul.” Imbuh AKBP Didit

Atas perbuatannya, US dikenakan pasal 363 ayat ke-3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ttk/hum)

Loading

461 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *