Lpk | Tulungagung – Upaya Ingin hidup serba berkecukupan dengan hasil gaji yang sudah di tentukan oleh sang majikan, timbul niat jahat untuk memiliki harta sang majikan demi terpenuhi segala kebutuhannya. Hal ini dilakukan oleh TA (31) warga desa Cepoko kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk.
T, merupakan karyawan di kantor Notaris di jalan Pahlawan no 4 kabupaten Tulungagun, Dirinya telah menguras uang milik sang majikannya dengan jumlah ratusan juta rupiah dan nilai itu sangat fantastis bagi seorang karyawan kantor sepertinya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi awak media lpk ,pada hari sabtu (06/06/2021) menyampaikan, pelaku T di amankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021.
Iptu Nenny, menjelaskan aksi TA dalam menguras uang sang majikannya, awalnya Ta mengambil kartu ATM dan kartu kredit milik sang sang majikan /bos (korban). Awal mulanya aksi pertama yang dilakukan TA berjalan mulus. Namun pada aksinya yang berikutnya pelaku TA mulai di ketahui oleh sang majikan SA (63) tahun, yang pada saat itu sang majikan /korban mendatangi Bank BCA .
Pada saat korban mendatangi Bank BCA, petugas Bank telah memberitahu kepada korban bahwa Kartu ATM miliknya telah digunakan untuk penarikan dengan nilai yang lumayan besar jumlahnya.
Mengalami kejadian tersebut korban merasa curiga, lalu korban coba meminta kepada petugas jaga Bank untuk ditunjukkan hasil rekaman CCTV pada mesin ATM yang telah digunaka pelaku.
Sang majikan sangat terkejut setelah melihat hasil CCTV, ternyata yang menguras uangnya karyawannya sendiri. transaksi terakhir pelaku dengan menggunakan Kartu ATM Sang majikan di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, kelurahan kepatihan, tulungagung, Kabupaten Tulungagung, tutur Iptu Nenny.
Selama pelaku memegang Kartu ATM sang majikannya/korban, uang sudah terkuras didadalam ATM milik Sang majikan cukup fantastis nilainya yaitu n senilai Rp. 476.354.126. (empat ratus tujupuluh enam juta, tigaratus limapuluh ribu, seratus dua puluh enam rupiah).
“dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas masih menyita uang tunai senilai Rp. 325.000.000, (tigaratus duapuluh lima juta rupiah ) .
Selama menjalankan Aksinya , pelaku menghabiskan uang milik korban sekitar Rp. 151.354.126 (seratus limapuluh satu juta tiga ratus limapuluh empat ribu seratus dua puluh enam Rupiah).
Disamping menyita uang dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku TA seperti, hasil rekaman cctv, Kartu ATM milik korban dan print out hasil penarikan dari mesin ATM, ungkap Iptu Nenny Sasongko.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah ia lakukan pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku terancam Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara, pungkasnya.
Reporter : Mujiono