Lpk | Tulungagung – Kasus penyitaan barang bukti (BB) Dua truck yang dilakukan oleh mayarakat desa boro terhadap pemilik gudang penyimpanan limbah B3 milik Komarudin PT. Agung Barokah Yang beralamat di Kecamatan Kedungwaru masih tetap berada di garasi belakang kantor Dinas lingkungan hidup Kabupaten Tulungagung, Selasa 07 Juni 2021.

Barang bukti hasil penyitaan warga desa boro diamankan petugas Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Tulungung pada hari Kamis 01 April 2021. dan BB tersebut hasil titipan dari Dinas Gakkum Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Tulungagung Santoso, saat dikonfirmasi oleh Awak Media Lpk di ruang kerjanya menyampaikan, untuk barang bukti (BB) yang telah kita amankan masih tetap di garasi gudang belakang, dan BB tersebut masih berstatus titipan dari Gakkum Surabaya dan pihak nya masih menunggu hasil keputusan dari Gakkum Surabaya, ungkap Santoso.

Lanjut Santoso, mengingat barang tersebut menyangkut hukum sehingga barang bukti tersebut harus kita amankan di tempat yg terlindung agar tidak terkena hujan sambil menunggu keputusan dari Gakkum Surabaya, tuturnya.

“Saat awak media lpk melakukan pengengecekan BB di gudang Dinas lingkungan hidup (DLH) di dampingi salah seorang pegawai dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Tulungagung. Pada saat melakukan pendampingan pengecekan BB pihaknya menyampaikam, BB kita amankan di tempat garasi ini supaya tidak terkena hujan, mengingat di dalam truck tersebut masih ada bermuatan limbah B3, jika terkena air bisa menimbulkan bau, ungkap salah seorang pegawai dinas lingkungan hidup yang namanya Enggan dipublikasikan. yang menimbulkan bau, yang namanya enggan di publikasikan di media sosial.

Ketua DPD-YALPK Kabupaten Tulungagung, Totok menyampaikan, Kami akan terus melakukan pengawalan kasus ini hingga tuntas. pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Tulungagung harus segera menuntaskan perkara ini, masyarakat boro khususnya juga masyarakat Tulungagung Umumnya, mengharapkan kasus ini segera berakhir dan pelaku kejahatan tindak pidana pencemaran lingkungan segera di proses sesuai ketentuan UU yang berlaku, tutur Totok.

Toto juga menyampaikan pesan terhadap warga Masyarakat Desa Boro yang terlibat dalam penyitaan 2 truk BB pengangkut limbah B3 dari gudang milik Komarudin, warga berharap bersabar dan kita tunggu hasilnya dan mengingat kasus ini masih ditangani Gakkum provinsi.

Kasus dugaan pidana pencemaran lingkungan, penimbunan Limbah B3 yang di duga tanpa ijin serta pengolahan Limbah B3 nya juga diduga tanpa ijin, ini menjadi sorotan masyarakat Tulungagung pada saat ini, di harapkan Dinas terkait segera menjerat pelaku tersebut, Pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

520 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *