Lpk | Sidoarjo – Keseriusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo tangani peredaran gelar Narkoba dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi. Pagi tadi, barang bukti kasus Narkoba tersebut dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu, (9/6). Selain barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, pil double L, ganja dan tembakau gorila, juga dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan hp. Pemusnahan disaksikan oleh Forkopimda Sidoarjo diantaranya Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arif Zahrulyani serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol. Inf. Mohamad Iswan Nusi. Hadir pula kepala BNN Sidoarjo serta kepala Lapas Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengatakan pemusnahan barang bukti seperti ini bukti keseriusan Forkopimda Sidoarjo menangani peredaran gelap Narkoba. Berbagai kasus Narkoba di Kabupaten Sidoarjo berhasil diungkap. Hal tersebut membuatnya gembira. Namun disisi lain membuatnya sedih. Pasalnya banyaknya kasus Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu kasus Narkoba banyak terjadi pada remaja.
“Kita merasa senang karena hari ini kita melakukan pemusnahan barang rampasan yang berasal dari barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, tapi disisi lain kita merasa sedih ternyata hari ini Sidoarjo pada posisi kritis kasus peredaran gelap Narkoba,”ucapnya.
Melihat hal ini Gus Muhdlor akan terus meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda Sidoarjo. Pemberantasan peredaran gelap Narkoba akan terus digalakkan. Dirinya meminta semua pihak bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Membentengi generasi muda dari penyalahgunaan Narkoba menjadi tugas bersama.
“Tindakan pencegahan, tindakan pemberantasan Narkoba adalah harga mati bagi Kabupaten Sidoarjo,”ujarnya.
Gus Muhdlor meminta peredaran gelap Narkoba harus menjadi kewaspadaan bersama. Data dari Lembaga Permasyarakatan/LP Sidoarjo menunjukkan penghuni LP lebih banyak kasus Narkoba.
“Tadi dikatakan pak Lapas, hari ini lebih banyak penghuninya adalah pengedar Narkoba,”ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arif Zahrulyani mengungkapkan ada 30 kg lebih sabu-sabu serta seribu lebih butir ekstasi dan 129 ribu pil double L yang dimusnahkan. Selain itu terdapat tembakau gorila seberat 3,2 kg dan rokok ilegal sebanyak 11 karton yang dimusnahkan. Barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan incinerator atau alat pembakaran Narkoba milik BNN Kabupaten Sidoarjo. Dikatakannya sesuai ketentuan hukum, barang-barang yang terkait tindak pidana harus dimusnahkan.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari 469 berkas perkara terdiri dari 465 perkara pidana umum dan 4 perkara pidana khusus terkait bea cukai dengan barang bukti rokok,”ujarnya.
Dikatakannya penegakan hukum terhadap pelaku penyalagunaan Narkoba tidak main-main. Hukuman bagi pengedar Narkoba saat ini tidak ada yang dibawah 6 tahun. Tuntutan pidananya diatas 6 tahun. Hukuman tersebut sebagai upaya represif yang sangat tegas dan keras dari pemerintah kepada pengedar Narkoba.
“Dengan harapan peredaran Narkoba ini bisa diberantas khususnya di Kabupaten Sidoarjo,”ucapnya.
Arif Zahrulyani mengatakan hampir 70 persen dari jumlah keseluruhan perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo adalah perkara Narkoba. Hal tersebut menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Reporter : Hery-Amir