Lpk| Jombang – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang telah mengamankan seorang perempuan. Anis Itasari (31) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Anis Itasari, diamankan di sebuah rumah Eks Lokalisasi. Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang. Diduga menyediakan PSK, Dea Febyani (23) perempuan asal Puncu Kediri dan Rini (30) asal Tanjunganom Nganjuk. Dengan tarif 150.000 sampai 200.000 dan Anis mendapat keuntungan dari PSK tersebut sebesar Rp 25.000.

Sementara itu. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, pada hari Kamis (3/6/2021). Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di sebuah rumah eks lokalisasi Tunggorono Jombang di duga telah terjadi perbuatan tindak pidana barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya dengan sengaja mengadakan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Kemudian hari Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 14.30 wib kami lakukan pengrebekan di rumah terlapor dan didapati ada perempuan dan laki laki dalam satu kamar, di duga melakukan perbuatan cabul,”ujar.Teguh

Lanjut Teguh, atas kejadian tersebut tersangka telah melanggar pasal 296 KUHP. Selain itu, para petugas juga mengamankan barang bukti.

Satu buah sprei warna biru motif doraemon, bungkus tisu merk tessa, Dua HP merk VIVO warna biru dan HP merk OPPO warna hitam, bungkus kondom merk SUTRA bekas pakai, kaos lengan pendek warna putih, jumpsuit warna hijau serta Uang tunai sebesar Rp 150.000. Selanjutnya di bawa ke Kantor Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

307 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *