Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Satgas Inpres No 6 Tahun 2020. kepada masyarakat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan operasi dilaksanakan di depan Kantor Dinas Ketahanan pangan Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, (09/06/2021) sekira pukul 10.00 s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota yang terlibat dalam kegiatan yakni. Iptu Neny Endah Sriratmi, S.H. Aipda Anwar S anggota Satlantas, Bripka Joko S Anggota Satlantas. Bribda Idris M anggota Satsabhara. Bribda Bramasta C anggota Satsabhara. Bribda Rambu Anggota Satsabhara. Bribtu Fierdhian Franfanda P anggota Satintelkam. Bribtu Vinandia Puja K anggota Bagren. Bripka Sandy anggota Satreskrim. Brigadir Nofi D anggota Humas. Bribka Kukuh E anggota Propam. Anggota Kodim O807 Kabupaten Tulungagung dan Anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung .

Dalam kegiatan OPS tersebut total jumlah pelanggar yang terjaring ada 11 orang. Pelanggar yang dikenakan sanksi denda ada 7 0rang dengan nilai biaya denda Rp 25.000. (ribu rupiah) dan tindakan sanksi Sosial 1orang.

Paur Subbag Humas polres.Tulungagung Iptu. Neny Endah Sriratmi, S.H. saat di wawancarai awak media menyampaikan, operasi Yustisi kepada pengendara/pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung,”tuturnya.

Iptu. Neny juga menjelaskan, pihaknya juga Memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan. Mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya : mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer, dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah,”ungkap Iptu Neny.

Lanjut Iptu, Neny Endah Sriratmi, S.H. Dengan di gelarnya Operasi Yustisi ini bertujuan, untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Inpres No 6 Tahun 2020 tentang, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung,” Pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

305 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *