Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tungagung kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L.

Kali ini yang ditangkap yakni, AS (31) tahun asal Dusun,Tanggulwelahan, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Lelaki 31 tahun tersebut, diringkus oleh polisi di dalam rumahnya pada hari Sabtu (12/06/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Dari penangkapan tersebut, Anggota Polsek Kalidawir berhasil menyita barang bukti berupa 44 butir Pil Double L.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni, uang senilai Rp. 100.000 hasil dari penjualan Pil Double L dan sebuah hp sebagai sarana transaksi.

Kapolsek Kalidawir AKP Santoso S.H, Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H. menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar tersebut, merupakan bentuk keseriusan Polsek Kalidawir dalam memberantas peredaran segala jenis narkotika.
“Baik dari Mabes hingga Polsek, semua berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika, Jadi kita tidak akan pernah berhenti untuk menangkap pengedar maupun bandarnya,” ucap Iptu Nenny.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita akan membersihkan seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dari pengaruh dan peredaran narkotika, yang tentunya dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

318 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *