Lpk | Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembudidaya benih Lobster yang tidak memiliki izin berusaha.
Pengungkapan dua pelaku ini merupakan hasil dari upaya kerja keras yang telah dilakukan oleh petugas Kepolisian Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim,
Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kedua pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda dalam membudidaya benih Lobster. Selasa (15/6/2021) dalam konferensi pers.
“Untuk pelaku RA ditangkap saat mengandarai mobil yang melaju di jalan Raya Rejotangan, Tulungagung didalamnya berisi 30.500 benih Lobster yang rencananya akan dijual kepada WNT,” tandas Kabid Humas Kombes Pol Gatot.
Pernyataan tersebut, juga ditambahkan oleh Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, yang mana pada saat melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah WNT ternyata didapati gudang yang dibuat menampung benih Lobster.
“Dalam gudang tersebut ternyata sudah ada tempat yang rencananya akan dibuat sebagai tempat budidaya benih Lobster tersebut,” jelas Wadirkrimsus.
Lantas petugas membawa kedua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari kedua tangan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tabung oksigen, 30.000 benih Lobster jenis pasir, 500 benih jenis mutiara, dan uang tunai, serta alat yang mendukung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020 tentang pengelolaan perikanan tanpa izin, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Reporter : Ida