Lpk| Jombang – Peletakan Batu Pertama dimulainya Pembangunan Sentra IKM Slag Aluminium di desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilakukan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab pada Senin (21/6/2021) bersama Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, Asisten 3, Ir. Hari Utomo MSi, Ketua Koperasi Setia Mahardika Sejahtera, Bambang Setiawan, Direktur PT. Dwi Mulya Jaya, Hendry Priyambodo Subekti, Konsultan Pengawas PT. Concept Design Architect Yusuf Kurniawan yang memaparkan proyek di hadapan Bupati Jombang, serta Konsultan Perencana PT. Alam Semesta, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Drs. Bambang Nurwijanto, M.Si dan Kepala OPD terkait, Camat dan Forkopimcam Sumobito, Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid dan Perangkat Desa Bakalan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Ground breaking yang dihadiri oleh undangan secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng dan tombol tanda dimulainya peletakan batu pertama pembangunan.

Disampaikan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab bahwa tujuan sentra IKM Slag Aluminium pembangunan untuk menyelesaikan permasalahan limbah B3 yang ditimbulkan dari proses produksi Slag Aluminium serta dapat membantu terus IKM Slag Aluminium agar melanjutkan pembangunan yang sudah turun-temurun dilakukan di daerah tersebut.

“Sentra IKM Slag Aluminium ini sudah memiliki IMB Nomor 640/0636/415.35/2021 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang tertanggal 18 Juni 2021. Sumber dananya dari anggaran DAK fisik tahun 2021, sebesar Rp . 19.786.482.636,82 (sembilan belas milyar, tujuh ratus delapan puluh enam juta, empat ratus delapan puluh dua ribu, enam ratus tiga puluh enam koma delapan puluh dua rupiah),”papar Bupati Jombang.

“Semoga peletakan batu pertama pembangunan sentra IKM Slag Aluminium ini bisa berjalan lancar dan sukses sampai akhir. Diberikan keselamatan oleh Allah SWT. Dan jika sentra IKM Slag Aluminium ini sudah selesai pembangunannya, mohon dimanfaatkan dan dijaga sebaik-baiknya, agar bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang. bagi kita semua,”tandas Bupati Jombang, Hj. Munjidah Wahab.

Bupati juga berpesan Kepada Kades Bakalan, untuk dapat mengakomodir jika ada penambahan anggota yang masuk di Koperasi yang sudah terbentuk. “Saya harap dapat disesuaikan jika ada anggota baru yang masuk menjadi anggota Koperasi, tentu demi kebersamaan, tetap jaga kerukunan dan semangat gotong royong,”pungkas Bupati Jombang, Hj.Mundjidah Wahab

Perlu diketahui, Industri daur ulang terak aluminium di Sumobito merupakan salah satu industri yang telah ada sejak tahun 1980-an. Adanya industri kegiatan ini membantu kegiatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang. Namun seiring dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang beroperasi di Kabupaten Jombang, selain mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan industri kecil juga menimbulkan dampak yang cukup mengkhawatirkan bagi lingkungan dan dampak ini juga berbahaya bagi masyarakat.

Sebagian besar usaha besar daur ulang terak alumunium yang terdapat di kecamatan Sumobito dan kecamatan Kesamben. Ini merupakan usaha turun temurun dari generasi sebelumnya, sehingga perizinan dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan masih seadanya.

Kegiatan pengolahan Slag Aluminium termasuk dalam kegiatan pemanfaatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga dibutuhkan analisa dan izin atas kegiatan yang sesuai dengan peraturan terkait.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan berbahaya pada lampiran I, slag aluminium termasuk dalam kategori limbah B3 sehingga bahan baku dalam kegiatan usaha merupakan limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun atau (LB3).

Limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan kualitas lingkungan menurun dan tidak seimbang. Karena sifat bertahan dari bahan B3, maka dampak yang timbul dapat mengikuti proses produksi yang berlangsung.

Pengelolaan limbah berbahaya (B3) itu sendiri memiliki arti suatu rangkaian pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan, pengumpulan, pemanfaatan, penyimpanan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Rangkaian pengelolaan limbah B3 tersebut harus diawali antara lain diatur dengan skema izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3.

Pemerintah Kabupaten Jombang telah melakukan langkah-langkah untuk mengelola keberadaan industri ini diantaranya adalah : Pada tahun 2009 ditetapkan zonasi wilayah melalui Peraturan Daerah No. 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jombang, dimana di wilayah kecamatan Sumobito dan Kesamben telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk sentral kegiatan daur ulang slag aluminium.

Dalam penjelasan RT/RW Kabupaten Jombang disebutkan, bahwa kedua Kecamatan tersebut dinyatakan sebagai zona terbatas, dengan pengertian adalah sebagai area khusus untuk kegiatan daur ulang terak aluminium dan terbatas dalam jumlah usaha/pengusahaan mengingat aktivitas tersebut berkaitan dengan pemanfaatan B3 yang memiliki tingkat risiko dan biaya yang tinggi dalam pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan baik oleh lingkungan maupun kesehatan makhluk hidup (manusia, hewan dan tumbuhan).

Pada tahun 2014 diberikan fasilitas penyusunan mengenai dampak lingkungan (Amdal) masterplan bagi kegiatan Lingkungan Industri Kecil (LIK) daur ulang Terak Aluminium di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Sumobito, yang memberikan panduan dalam melakukan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) . Sesuai dengan peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pada pasal 65 menyatakan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting bagi lingkungan. Penyusunan dokumen izin lingkungan merupakan upaya dalam menganalisis dampak yang mungkin dapat ditimbulkan sehingga dapat dilakukan upaya untuk mengelola dan meminimalkan terjadinya dampak tersebut.

Pada tahun 2015 dilakukan kajian analisis risiko lingkungan yang obyektif dan ilmiah terkait tingkat risiko dan tingkat kerentanan terhadap lingkungan di wilayah tersebut. Analisis pentingnya diperlukan potensi dampak negatif yang ada dapat diminimalisir, mengingat aktivitas usaha daur ulang slag aluminium sudah berjalan cukup lama (beberapa puluh tahun yang lalu).

Pada tahun 2018 dilakukan penyusunan masterplan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang bertujuan untuk melakukan penataan masterplan pengelolaan limbah B3 Slag Aluminium yang berada di kecamatan Sumobito agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah berbahaya untuk mewujudkan lingkungan hidup bersih dan sehat serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.

Menindaklanjuti hasil masterplan tersebut maka tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan perencanaan awal penataan pengelolaan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berada di wilayah lokasi Kecamatan Sumobito, yang telah diikuti dengan perencanaan detail sebelum dilakukan Sarana dan prasarana sentra kawasan industri IKM Slag Aluminium, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan bahan berbahaya Beracun (B3) di wilayah tersebut dan dapat mewujudkan lingkungan hidup bersih dan sehat serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

331 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *