Lpk | Tulungagung – Seorang gadis berinisial SN terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib ,setelah ketahuan membobol rekening dan brankas di tempatnya bekerja.

Gadis berusia 24 tahun tersebut, ketahuan membobol uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp. 60.930.300 (enam puluh juta sembilan ratus.tiga puluh ribu tigaratus Rupiah).

Aksi gadis asal Dusun Pundensari, Desa Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung terbongkar setelah tim audit perusahaan yang menaunginya menemukan kejanggalan terhadap nominal uang yang ada di perusahaan tersebut.

SNS merupakan karyawan di Kantor koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Makmur Jatim Cabang Tulungagung yang berlokasi di Jalan Pahlawan Gang 8 Dusun Sukorejo, RT 08 / RW 04, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan, langsung melaporkan ke Polres Tulungagung.
Selanjutnya pada hari Kamis (17/06/2021), SNS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih S.I.K ., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan tim audit, uang perusahaan, seharusnya berjumlah Rp. 74.617.300.(tujupuluh empat juta, enamratus tujubelas ,tigaratus ribu rupiah), Namun, realitanya hanya ada Rp. 13.687.000 ( Tiga belas juta ,enam ratus lapan puluh tujuh ribu rupiah).

“Dari uang Rp 13.687.000 ( tiga belas juta ,enamratus lapan puluh tuju Rupiah) tersebut, Rp 6.081.000 ( enam juta ,delapan puluh satu ) berada direkening pelaku, uang kertas senilai Rp. 7.502.000( tujuh juta ,lima ratus dua ribu ) dan uang logam senilai Rp. 104.000 (seratus empat ribu ) berada di brankas perusahaan,” Terang Iptu Nenny.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 2 buku rekening Bank BRI atas nama Silvi Nilam Sari, buku – buku laporan keuangan perusahaan dan juga bukti transfer / transaksi.

“Dari pengakuan pelaku, uang tersebut, digunakan untuk membantu orang tua dan juga membayar hutang / pinjaman online.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun hukuman penjara,” Pungkas Iptu Nenny .

Reporter : Mujiono

Loading

327 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *