Lpk | Gresik – Aksi demo terjadi lagi di musim pandemi di tahun 2021, kali ini demo yang dilakukan pekerja PT. Mitra Pratama Wijaya Jl. Kepatihan Industri, Ngasinan No. 88 Menganti Gresik.

Puluhan pekerja yang berorasi didepan pintu pabrik sambil membentangkan banner bertulisan ” Buruh Indonesia Berhak Mendapatkan Upah Layak, Kita Pribumi atau Anjing Cina, Berikan Upah Kami Kemarin yang Tidak Sesuai dan Jangan Kau Gelapkan BPJS ku, Kembalikan Hak-hak Kami, Berikan Pesangon Kami Sesuai Undang-undang”.

Suhariyanto Seketaris Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan ( PP – GERMAS PEKAD ) mengatakan kepada awak media disela sela aksi demo Selasa (22/6/2021) “perusahaan telah melanggar pasal 89, 90 UU nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjan, bahwa Pihak Perusahaan PT. Mitra Pratama Wijaya membayar Upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Gresik (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.”.

Perusahaan tidak sepenuhnya mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana ketentuan dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, tambah Suhariyanto.

Ada dugaan penggelapan uang iuran BPJS, setiap karyawan gajinya dipotong oleh perusahaan untuk BPJS selama bertahu tahun, namun sebagian tidak mendapatkan kartu kepesertaan BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, kata Suhariyanto.

Sekitar pukul 12.00 wib dari pihak Disnaker Kabupaten Gresik datang keperusahaan untuk mediasi dengan pihak pekerja dan perusahaan.

Dalam mediasi tidak ada titik temu perselesaian, dan akan diteruskan ke Disnaker pada Selasa depan tanggal 29 Juni 2021. Pungkas Suhariyanto.

Reporter : Ida

Loading

782 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *