Lpk|Jombang – Akhirnya Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penahanan terhadap tersangka Sholakhudin (55) yang terjerat kasus pupuk bersubsidi di Mojoagung. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Jombang pada Selasa 16 Pebruari 2021 yang lalu.

Penahanan Sholahudin dilakukan oleh Kajari Jombang pada Rabu (23/6/2021) pukul 14.30 wib. Sholakhudin (55) sebagai tersangka dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan pemeriksaan ulang para saksi saksi.

Masih menurut Kajari Jombang Muhammad Imran SH mengatakan,”Ini adalah PR saya sebagai Kajari Jombang dan sesuai janji saya hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka Sholakhudin (55) atas kasus penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran dengan kerugian sekitar Rp 431 juta,”tuturnya.

Kajari menambahkan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama. Selain itu ada tersangka baru inisial KS sebagai koordinator PPL Mojoagung saat ini belum dilakukan penahanan.

Sedangkan penasehat hukum Sholakhudin menyampaikan,”Memang hari ini dilakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut umum, tadi melalui bagian administrasi kita sebagai penasehat hukum membuat surat penangguhan penahanan, berdasarkan Undang-undang kita diperbolehkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidak kita tunggu hasilnya nanti,”ujarnya.

Apakah tim Kuasa hukum akan melakukan praperadilan?
“Kami tidak akan melakukan itu, nanti kita buktikan di sidang saja, kita akan menghadirkan saksi saksi apakah klien saya berdasarkan penilaian majelis hakim benar benar salah atau perbuatan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Pak Kajari berstatemen ada tersangka lain artinya masalah ini akan merembet kemana-mana, bukan hanya dua orang ini saja karena pupuk bersubsidi ini persoalan rakyat,” Tandas Zainal Fanani SH Kuasa hukum Sholakhudin.

Mobil tahanan yang mengantar tersangka ke Lapas Jombang
Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan surat bernomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021, Tersangka Sholakhudin ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sebesar bRp 431 Juta. Di mana, tersangka diduga melakukan manipulasi data, tanda tangan dan seterusnya. Juga ada dugaan penggelembungan terkait pupuk bersubsidi.

Menurut Kajari Jombang, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka Sholakhudin adalah mantan Kepala Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, sekitar tahun 1990 hingga 1998. Selain itu juga sebagai Pengurus KUD Sumber Rejeki, ia juga saat ini tercatat sebagai Takmir Masjid Ar-Ridlo Kauman Mojoagung, serta sebagai Ketua Ranting salah satu Ormas besar keagamaan di Desa Kauman.

Kejari Jombang mengusut kasus dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi ini untuk menjawab masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di kabupaten Jombang. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan, sejak sekitar Maret 2020.

Status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Menyusul, saat itu kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019. Salah satunya, terjadi manipulasi data RDKK petani terhadap pupuk bersubsidi tersebut.

Kabupaten Jombang pada tahun 2019, mendapatkan jatah sekitar 102.303 ton pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi itu disalurkan untuk 76.208 petani. Namun setelah didistribusikan ke para petani, pupuk tersebut masih banyak tersisa.

Berdasarkan aturan, jatah pupuk bersubsidi untuk petani di Jombang seharusnya tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sesuai usulan dari para petani.

Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi dilakukan secara berjenjang dari petani (poktan) sampai pemerintah pusat. Mulai dari setiap petani mengajukan RDKK ke kelompok tani. Kemudian, kelompok tani ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang diketahui PPL.
Selanjutnya RDKK diajukan secara bertingkat dari kecamatan ke kabupaten, di teruskan ke provinsi lalu ke pemerintah pusat. Setelah itu akan terbitksn SK alokasi pupuk, sesuai pengajuan Poktan di semua desa se Kabupaten Jombang.

Reporter : Yanti – Teguh

Loading

276 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *