Lpk | Sidoarjo – Anggota Babinsa Koramil 0816/09 Krian Kopda Joko Tri dalam Upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, yang dilaksanakan Tiga Pilar Kecamatan Krian (Koramil 0816/09 Krian, Polsek Krian dan Satpol PP Kec. Krian), tetap menggelar operasi Yustisi di Jl. Setia Budi simpang tiga Puskesmas Krian, Minggu, 27/06/2021.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai diikuti oleh 10 personil yang tergabung dalam tim oprasi yustisi Covid-19 Kecamatan Krian, yang bertujuan guna memperketat pendisiplinan protokol kesehatan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Operasi Yustisi kali ini, yang terjaring sebanyak 5 (Lima) orang yang melanggar aturan protokol kesehatan. Terdiri dari 5 (lima) orang tidak menggunakan masker, maka langsung dikenakan sanksi tindakan tilang KTP ditempat.

Kopda Joko Tri Babinsa Koramil 0816/09 Krian mengatakan bahwa pada pelaksanaan operasi Yustisi 3 Pilar Kecamatan Krian dalam rangka Kamtibmas serta penerapan PSBB transisi tahap kedua menuju tatanan baru khusunya di wilayah Koramil 0816/09 Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Guna mendisiplinkan warga masyarakat maka akan terus dilakukan himbauan tentang aturan- aturan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19”, ujar Kopda Joko.

Kemudian harapan kita semua bagi warga masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan prokes karena perkembangan penularan Covid-19 saat ini masih tinggi, bahkan kasus positif terus bertambah”, ungkap Kopda Joko.

Reporter : Takim-Red

Loading

265 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *