Lpk | Surabaya – Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar konferensi pers hasil pengembangan dari ditangkapnya tersangka HTS selaku penampung data llegal akses atau hacker terus dikembangkan.

Dari pengembangan kasus ini kembali dibekuk dua pelaku FSR warga Bekasi dan AZ asal Jakarta, yang diketahui sudah beraksi sejak bulan April 2021.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media Senin (28/6/2021) sore, mengatakan “Dari hasil pemeriksaan tersangka HTS, dihubungkan dengan barang bukti diperoleh petunjuk mengarah kepada tersangka FSR yang memiliki peran penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Bekasi”.

Pemeriksaan terhadap Tersangka HTS juga mengarah kepada Tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke Tersangka HTS. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.

Tersangka FSR merupakan penyedia layanan rekening bersama (rekber). Dalam hal ini FSR telah memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC kartu kredit, dengan kesepakatan tertentu, dan FSR mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS, terang Kombes Pol Gatot.

Sementara HTS ini diketahui sebagai koordinator, dan telah menampung seluruh data yang diperoleh dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email, serta data CC milik orang lain, yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku eksekutor, untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau diuangkan, katanya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, “Sedangkan AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari HTS, untuk dijadikan kode voucher Indodax, yang dapat digunakan dan dikonversikan menjadi mata uang kripto (mata uang digital, ex bitcoin)”.

Dalam perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut yaitu menyediakan data yang digunakan untuk membuat Akun Paxful adalah data milik orang lain, begitu juga dengan data Credit Card (data CC) dan Akun Venmo yang termuat di dalam email result, terang AKBP Zulham.

“Selain itu, data akun layanan perbankan, Bank Of America yang digunakan pelaku sebagai sarana, untuk mengkonversi mata uang Kripto, seperti Bitcoin dalam Akun Paxful, adalah milik orang lain”.

Rangkaian perbuatan tindak pidana ITE para tersangka yaitu memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.

Diketahui bahwa Informasi Elektronik
atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan berisi data pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data tersebut selanjutnya diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka FSR satu buah handphone, buku tabungan BCA, buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA, dan AZ satu buah handphone berikut akun Facebook yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan ilegalnya.

Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. Pungkasnya.

Reporter : Ida

Loading

264 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *