Lpk | Surabaya – Sit F (22)tahun ibu muda yang beralamat Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya, berurusan dengan hukum di wilayah Polsek Kenjeran.
Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono, Selasa (29/6/202) menuturkan ” pelaku Sit F pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wib sedang berjalan melewati rumak kos di Jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan, kemudian melihat dari jendela terbuka ada satu Hand Phone “.
Tanpa pikir panjang Sit F yang melihat penghuni rumah tidur langsung masuk dan mengambil Hand Phone yang ternyata ada tiga buah Hand Phone.
Dalam aksinya tersebut Sit F diketahui Muhammad (20) tahun penghuni rumah yang terbangun, dan tersangka langsung meletakan Hand Phone tersebut di tempat mainan anak dari ember bekas dan pelaku melarikan diri, imbuh Kompol Buanis.
Namun naas Sit F langsung diamankan oleh korban dan anggota Polsek yang mendapatkan yang informasi langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan BB.
Barang bukti yang berhasil diamankan
1 (Satu) buah Hand Phone merk Vivo tipe Y12s warna Biru, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo tipe A3 s warna Ungu dan 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo warna Emas, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Tutup Kompol Buanis.
Reporter : Ida