Lpk |  Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan ada pembatasan kegiatan di masyarakat mengingat kondisi Jember semakin meningkat (penyebaran Covid-19 dengan varian baru) dan beresiko tinggi.

Usai mengadakan rapat secara daring Forkopimda Jember dengan seluruh perangkat di level Kecamatan, diputuskan mulai hari ini diberlakukan jam malam.

“Mulai hari ini ada pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai jam delapan malam semua kegiatan harus dihentikan. Semua harus tutup!” Bupati Hendy mengatakan kepada awak media saat door stop, Selasa (29/6/2021) di teras atas Pendopo Wahyawibawagraha.

Dari hasil rapat koordinasi sebelumnya bahwa telah disepakati, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ada pemberlakuan jam malam. Bupati telah mengeluarkan Peraturan dan diberlakukan mulai hari ini Selasa tanggal 29 Juni 2021.

Apakah ini terkesan mendadak? Bupati Hendy menjelaskan, “Penyakitnya juga mendadak jadi tidak bisa direncanakan.”

Hendy segera mensosialisasikan hal ini kepada jajaran yang lebih bawah yaitu desa bahkan di tingkat RT RW. Kepada media diminta ikut membantu mengabarkan keputusan tersebut kepada seluruh masyarakat agar upaya menahan laju penyebaran Covid-19 bisa berhasil.

Bupati Hendy didampingi Wabup, Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi.

Peta sebaran Covid-19 Kabupaten Jember menunjukkan 2 daerah masuk zona merah yaitu Kecamatan Sumberjambe dan disusul Kaliwates. Positif baru 41 orang dan meninggal baru 4 orang. Sementara sembuh baru ada 7 orang.

Reporter : Sigit

Loading

255 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *