Lpk | Surabaya – Anggota Koramil 0831/03 Gubeng bersama tiga pilar melaksanakan apel di halaman Mapolsek gubeng, dan di lanjutkan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Perwali Kota Surabaya no 2 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid – 19.
Operasi yang melibatkan belasan aparat gabungan dari Koramil, Kepolisian, Satpol PP (Tiga Pilar), menegakan disiplin warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Operasi penegakan protokol kesehatan ini dengan sasaran warung dan pasar yang berada di wilayah Kecamatan gubeng. Rabu (29/06/21) malam.
Danramil 03/Gubeng Mayor Arh Suwanto menegaskan, bahwa operasi yustisi yang melibatkan aparat gabungan merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. “Masyarakat diharapkan sadar prokes karena masih tingginya kasus penularan Covid-19 di wilayah Surabaya”, tutup Danramil.
Reporter : Yanti-Dion