Lpk | Surabaya – Personel Polsek Kenjeran kembali tangkap pelaku pencuri handphone di Jl. Tambak Gringsing Surabaya.
Tersangka YAN F ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 pukul 14.45 Wib saat berboncengan naik sepeda motor demgan temannya berinisial FE (DPO), terang Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo Haryono. Kamis (1/7/2021).
Aksi tersangka ” Pada saat melewati bengkel Motor di Jl. Pogot Surabaya, tersangaka melihat RIFAI di dalam bengkel duduk dan menaruh Hand Phone, selanjutnya YAN F turun dari sepeda motor dan FE mengawasi dari atas sepeda motor.
Kompol Buanis menambahkan YAN F langsung mengambil Handphone dan langsung melarikan diri, RIFAI yang mengetahui handponenya diambil berusaha mengejar, setelah itu handphone di buang di tempat sampah. Tersangka berhasil ditangkap dan kebetulan saat itu ada anggota Polisi yang sedang pemantauan di Jl. Pogot melakukan penagkapan, namun yang satu melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil disita 1 buah Hand Phone merk Samsung J7 Pro warna Hitam dan dijerat Pasal 363 KUHP. Terang Boanis
Reporter : Joko