Lpk | Jombang – Dua pemuda warga megaluh Jombang babak belur dikeroyok rombongan perguruan silat IKSPI. Pengeroyokan dipicu karena korban memakai kaos yang menyerupai baju perguruan silat PSHT oleh para pelaku pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (22/06/21). Saat itu, sekitar 45 orang dari perguruan silat IKSPI melakukan konvoi menuju Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang untuk melihat tugu atau simbol perguruan di rusak orang tak di kenal.
Saat melintas di Jalan Gus Dur sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan perguruan silat itu berhenti di depan Gedung Olahraga (GOR) Merdeka Jombang. Puluhan pendekar itu pun menyisiri trotoar jalan hingga ke depan kampus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.
Di lokasi tersebut, sejumlah anggota perguruan silat menemukan Muhammad Cahyo Takbirulloh (20) dan Izam Adi Anto (20) warga Dusun Mireng Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, sedang memakai kaos warna hitam menyerupai baju perguruan silat lain. Saat itu juga, kedua warga Megaluh itu dihajar hingga babak belur.
“Dua korban ini kebetulan menggunakan kaus warna hitam bertuliskan Bhayangkara Ponorogo. Dan di situ dikira oleh mereka ( para pelaku) adalah baju perguruan PSHT. Dari situ kedua korban dipukuli oleh para pelaku,” ujar Teguh kepada awak media di Mapolres Jombang, Jumat (02/07/21) siang.
Atas kejadian itu, besoknya kedua korban melapor ke Polres Jombang. Dari laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku pengeroyokan.
Ada sekitar 6 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan. Tiga di antaranya sudah berhasil diringkus pada Kamis (24/06/21).
Pelaku yang berhasil diringkus antara lain Andis Cator Prasetiyo (24), warga Desa/Kecamatan Perak, Jombang, dan RDS (17) serta MTH (17), pelajar asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Sedangkan, AK (29), YG (19), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan FE (19), warga Kecamatan Kertosono, Nganjuk, berhasil melarikan diri usai melakukan pengeroyokan.
“Tiga orang sudah kita jadikan tersangka pengeroyokan. Dan 5 orang sementara kita jadikan saksi karena ikut dalam konvoi itu. Untuk DPO (daftar pencarian orang) ada tiga,” tuturnya.
Ketiga tersangka saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
“Pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” .
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Yaitu 4 sepeda motor yang digunakan saat konvoi, 1 kaus warna hitam bertuliskan Ponorogo Bhayangkara, dan 2 bendera hitam berlogo salah satu perguruan silat milik pelaku.
Reporter : Yanti-Teguh