Lpk|Sidoarjo – Organisasi kemasyarakatan keagamaan di Sidoarjo ikut mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat Covid-19 yang resmi dilakukan Pemkab Sidoarjo. Surat edaran bupati Sidoarjo tentang PPKM Darurat Covid-19 nomor : 440/5720/438.1.1.3/2021 tertanggal 3 Juli 2021 sudah diterbitkan.

Berbagai pengetatan kegiatan masyarakat akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 besok. Seperti penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Begitu pula dengan fasilitas umum atau area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum juga ditutup sementara. Demikian juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dilarang sementara.

Kemarin malam, Sabtu, (3/7), pengurus organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo diundang di pendopo Delta Wibawa untuk ikut mendukung kebijakan yang menganut pemerintah pusat tersebut. Seperti PC NU, PD Muhammadiyah, DPD LDII, MUI, DMI, FKUB, Kemenag Sidoarjo serta PGIS Sidoarjo yang menunjukkan dukungannya terhadap penerapan PPKM Darurat Covid-19 tersebut. Penandatanganan himbauan bersama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dilakukan masing-masing organisasi bersama Forkopimda Sidoarjo yang hadir. Diantaranya bupati Sidoarjo, ketua DPRD Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo serta Dandim 0816 Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP mengatakan penerapan PPKM Darurat Covid-19 se Jawa Bali telah disetujui oleh organisasi besar keagamaan yang ada dipusat. PBNU, pimpinan pusat Muhamaddiyah, MUI pusat serta DMI pusat yang diketuai oleh Yusuf Kalla ikut mendukung kebijakan tersebut. Oleh karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi organisasi dibawahnya berpolemik terhadap penerapan PPKM Darurat Covid-19. Untuk itu dimintanya seluruh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang ada dapat ikut mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat Covid-19 kali ini.

“Saya harapkan seluruh yang hadir, Ormas yang hadir, DMI ikut turut serta mensosialisasikan dibawah, sosialisasi ini penting, pertama agar masyarakat kita tidak panik, masyarakat juga tenang dan ada kepastian disana,”pintanya.

Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Gus Muhdlor mengatakan pandemi tidak seharusnya menjauhkan umat untuk beribadah. Menjauh dari Allah SWT. Namun meski diminta tidak berjamaah, masyarakat diharapkan tetap beribadah dirumah masing-masing. Hal tersebut demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya diharapkan semua pihak mendukungnya.

“Apa yang diambil oleh pemerintah pusat, beserta kita semua di Sidoarjo, tidak lain tidak bukan untuk menjaga masyarakat, tidak lain tidak bukan masalah Covid-19 ini cepat usai,”ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DP MUI Sidoarjo H.Imam Sa’duddin M.Pd menerima kebijakan PPKM Darurat Covid-19 kali ini. Meski baginya pahit namun hal ini harus diterima. Penutupan sementara masjid diterimanya namun adzan sholat tetap berkumandang.

“Ditausyiyah yang baru ditandatangai kyai Miftachul Akhyar (ketua MUI Pusat) bahwasanya dimohon walaupun masjid ditutup tetapi tetap menumandangkan adzan,”ucapnya.

Sementara itu dalam isi surat edaran yang juga mengacu pada keputusan gubernur Jawa Timur tentang PPKM Darurat Covid-19 tersebut juga dilakukan pembatasan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away. Sedangkan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan buka namun sampai jam 8 malam.

Pengetatan terhadap penyelenggaraan resepsi pernikahan juga tertuang dalam surat edaran tersebut. Resepsi pernikahan dibatasi maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Sedangkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi maupun tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

Surat edaran PPKM Darurat Covid-19 tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dan esensial serta kritikal. Pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Sedangkan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo pada masa PPKM Darurat Covid-19 diatur tersendiri dengan Surat Edaran Bupati Sidoarjo.

Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO yang juga dengan protokol kesehatan secara ketat.

Reporter : Hery-Amir

Loading

264 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *