Lpk| Jombang – Seorang warga perumahan Firdaus Regency Jombang Blok B-5, Rt 003,Rw 003 dan bertempat tinggal di perumahan pondok indah tunggorono berinisial NI laki laki (29) di tangkap Satreskrim Polsek Jombang di SPBU jalan Basuki Rahmad Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Jombang.

Dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polsek Jombang juga menyita barang bukti dari seorang berinisial NI berupa,

Satu Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol S-4630-JAD.
Sebuah kotak plastik berisi 5 (lima),cutonbad,3 (tiga) tusuk gigi,sebuah pipet kaca yang terbungkus tisu putih dan sebuah tutup botol perangkat alat hisap.

Tiga buah sedotan plastik warna putih. Sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,22 gram (plastik terbungkus tisu putih). Satu unit Handphone merk Realme warna hijau dengan nomor Sim card 085259473733

Terkait hal itu. Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap seorang berinisial NI di SPBU jalan Basuki Rahmad yang di lakukan oleh Satreskrim,

“Anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di daerah SPBU Jl Basuki Rahmad Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupeten Jombang. Sedang membawa narkotika jenis sabu,”ujarnya.

Kapolsek Jombang menambahkan, pada hari Rabu (7/7/2021) sekitar jam 01.00 Wib anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh. Kanit Reskrim melaksanakan penangkapan terhadap seorang berinisial NI, beserta barang bukti untuk di bawa ke Mapolsek Jombang guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Reporter : Yanti – Teguh

Loading

399 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *