Lpk | Gresik – PPKM Darurat di Kabupaten Gresik memasuki hari ke-10. Petugas gabungan semakin gencar menggelar penyekatan.
Kegiatan itu dilakukannya di tiga titik. Yaitu depan IconMall,exit tol manyar dan di depan Nippon paint Gresik, Senin (12/7/2021).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM yang memimpin langsung penyekatan tersebut mengatakan, berharap masyarakat sadar mematuhi ketentuan PPKM Darurat.
Operasi digelar ketika jam berangkat kerja. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.
Akses Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo itu pun disekat. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Juga surat identitas hingga tujuan bepergian.
Seiring dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, kemacetan panjang pun tak terelakkan. Ada pula pengguna jalan yang melipat wajah, mesti antri mengikuti pemeriksaan.
Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan langsung diputar balik ke arah keberangkatan.
“Operasi ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan disektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO.
Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now.
“Dari penyekatan tersebut, 5 pelanggar kami beri sanksi tertulis. Sedangkan sebanyak 750 kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kami kembalikan ke arah keberangkatan karena tidak mampu menunjukkan surat izin dan tidak ada keperluan mendesak,” imbuhnya.
Sekali lagi alumnus Akpol 2001 itu berharap para pekerja maupun perusahaan dengan kesadaran, mendukung upaya penanganan sebaran Covid-19 yang belakangan sedang liar dan masuknya varian baru di berbagai daerah.
Pihaknya mengaku tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Santri dengan aturan yang komplit.
Reporter : Ida