YALPK | Surabaya – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar press release terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada awak media mengatakan, pasangan suami istri ini melakukan aksinya di jalan Rangkah Kota Surabaya, Selasa (2/7)

“Tersangka berinisial MS (25th) Dan NK(20th) melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 11.00 wib. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor
Beat di jalan Rangkah Surabaya,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya sang istri berperan sebagai orang yang mengantarkan suami dalam berperan mencuri sepeda motor tersebut Wanita yang tengah hamil enam bulan itu juga bertugas mengawasi daerah sekitar lokasi yang menjadi sasaran curanmor.

Lalu tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut yang mana sepeda motor dalam kondisi dikunci stir namun tidak di kunci magnetik.

Barang bukti yang disita dari sepasang suami istri ini, antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Nopol W 3855 KV, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 Warna Abu-abu Pink Nopol L 3495 DU, satu buah kunci T, dan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 2 Juta.

Tersangka diancam dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jf)

Loading

596 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *