YALPK | Trenggalek – Seorang perempuan berinisial HN asal desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan oleh korban yang merupakan warga kecamatan Durenan Trenggalek.

Didepan para awak media, Kappolres trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres siang ini mengungkapkan, kejadian berawal saat HN membeli dua almari dari korban seharga Rp. 1.700.000. Selasa (02/07)

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 12 Maret 2018 HN membeli beras kepada korban sebanyak 17 ton seharga Rp. 217.600.000 dan tanggal 18 Maret 2018 HN kembali membeli beras kepada korban sebanyak 15 ton dengan harga Rp. 195.000.000.

Masing masing pembelian tersebut akan dibayar sepuluh hari kedepan dan HN mengatakan kepada korban “jangan takut kalau tidak saya bayar”. Namun setelah HN menjual semua barang tersebut, uang dari hasil penjualan tidak diberikan kepada korban.

“Setelah melebihi waktu pembayaran yang di janjikan, korban datang ketempat mengirim barang di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan, ternyata semua barang tersebut sudah tidak ada.” Ujar AKBP Didit

Masih kata AKBP Didit, korban kemudian menemui HN untuk menanyakan tentang pembayaran namun hanya tidak mendapat jawaban yang memuaskan dan selalu dijanjikan tanpa ada realisasi sama sekali. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pogalan guna penyelidikan yang lebih lanjut.

“Total kerugian mencapai Rp. 414.300.000,-” Ungkap AKBP Didit

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara(ttk/hum)

Loading

507 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *