Lpk| Jombang – Unit Reskrim Polsek Jombang kembali berhasil membekuk 2 orang yag bermain narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini yang berhasil di tangkap adalah saudara Q E (25) F A P, (17) kedua tersangka beralamat Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Keduanya di grebek di dalam rumahnya. Minggu, 01/08/2021.

Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil menyita barang bukti berupa pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, Satu buah bong/seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening.

Selain itu, Polisi juga Menyita Satu unit Handphone merk Realme type C-17 warna biru, Satu unit Handphone merk Realme type C-15 warna abu-abu, Sebuah dosbook kecil merk Artery warna putih, Hp sebagai Saran alat transaksi.

Di tempat yang Berbeda Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi S.H. menjelaskan kepada awak media, penangkapan terhadap penguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut, merupakan bentuk keseriusan Polsek jombang dalam memberantas peredaran segala jenis narkotika.

“Baik dari Mabes hingga Polsek, semua berkomitmen akan memberantas penguna dan peredaran narkotika, Jadi kita tidak akan pernah berhenti untuk menangkap penguna dan pengedar maupun bandarnya,” ucap Akp Bambang Setiyobudi S.H.

Untuk mempertangung jawabkan Perbuatanya Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan membersihkan seluruh wilayah Kabupaten Jombang dari pengaruh dan peredaran narkotika, yang tentunya dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

260 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *