YALPK | Madiun – Warga resah atas tindakan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) yang melaksanakan penertiban jaringan listrik dinilai sangat mengecewakan warga. Pasalnya, mereka dalam melaksanakan tugasnya di duga menyimpang dari SOP yang telah diatur dalam SK .Dirut. PT PLN.No.1486.K/DIR/2011. Hal ini terlihat dari masyarakat / konsumen pemakai listrik kurang begitu memahami aturan yang ditetapkan oleh pihak PLN.
Seperti yang terjadi di Desa Tambak Mas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Warga sangat kecewa dan geram atas tindakan Petugas P2TL yang tiba – tiba memutus aliran listrik di sejumlah rumah dan terkesan arogan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Petugas telah menemukan sejumlah pelanggaran yang menurut pelanggan tidak tau dan pihak PLN memunculkan nilai denda jutaan rupiah hal ini tentunya sangat memberatkan pihak konsumen sebagai pengguna.
foto : (tim LPK SM Pasopati dengan warga yang menghadiri undangan sosialisasi P2TL)
Beberapa titik yang ditemukan pelanggaran adalah terdapatnya lubang di kabel atas KWH Meter, bahkan di tempat ibadah pun juga sempat kenak pemutusan tanpa ada musyawarah . Yang membuat konsumen resah dan geram adalah pihaknya tidak mengetahui jika ada lubang di kabel KWH Meter tersebut yang menurut konsumen tidak pernah melakukan tindakan pencoblosan kabel, Karena KWH Meter rata – rata atas nama dan warisan orang tua.
Menyikapi keresahan warga tersebut, Kepala Desa Tambak Mas, Sugeng Wibowo S. Pd melayangkan surat ke PT. PLN Madiun rayon dolopo untuk bisa sosialisasi ke warganya agar mereka tahu titik pelanggaran dan langkah apa yang harus dilaksanakan dan tidak terkena denda hingga jutaan rupiah, yang akirnya menimbulkan keresahan terhadap warganya. Dalam acara tersebut juga mengundang pihak polsek kebonsari, koramil, camat serta Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( LPK SM) Pasopati Madiun. selasa 12/2/2019.
foto : (petugas P2TL bersama pihah TNI POLRI memberikan pemaparan)
kapolsek kebonsari AKP Sumardji dalam sambutannya menjelaskan bahwa, waktu pelaksanaan P2TL pihak kepolisian sesuai surat perintah hanya bertugas sebagai pendamping yang sifatnya mengantisipasi apa bila terjadi kesalah pahaman yang tidak di inginkan. jelasnya.
selanjutnya sambutan dari pihak manajer PLN Rayon Dolopo Febru Radhian Jaya memaparkan semua program PLN mulai pemasangan baru. tambah daya dan masalah penerangan jalan umum(PJU) serta memberi waktu pada konsumen untuk mengajukan pertanyaan.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( LPK SM) pasopati berserta anggotanya yang menurut pantuan awak media dalam pertemuan sempat bersitegang ketika ketua LPK SM mengajukan beberapa pertanyaan pada pihak manajer.
foto : (Ketua LPK SM Pasopati Disaat menunjukan barang bukti)
Sudjat Miko ketua LPK SM Pasopati di konfirmasi terpisah mengatakan bahwa, dalam pertemuan tersebut menurutnya kurang tepat sasaran . karena sosialisasi ini yang menghendaki pihak kepala desa bukan atas kemauan pihak PLN, dalam pertemuan warga desa tambak mas menunggu penjelasan dari pihak pln terkait pelaksanaan P2TL yang menurut warga resah dan jengkel karena tidak paham dengan tindakan yang di anggap sepihak . Sehingga konsumen merasa di sudutkan hingga di vonis dengan denda hingga jutaan rupih.
Pihak LPK SM mengajukan beberapa pertanyan sesuai bukti berita acara pemeriksaan yang menurutnya di duga tidak sesuai dan sdh melanggar SK DIrut PT PLN No. 1486. K/DIR /2011 . Dalam berita acara ada dua nama yang merangkap dua jabatan, atas nama Dadang dalam lembar pertama bertugas sebagai petugas PT. PLN sedangkan di lrmbar Berita Hasil Pemeriksaan P2TL atas nama Dadang menjabat sebagai P2TL dengan no. induk 13160502023. Untuk poin berikut nya masih lanjut sudjat miko.. Dalam kolom penyidik tidak ada nama petugas untuk itu pikak lpk sm dengan adanya bukti yang di anggap bahwa pihak PLN sendiri sudah melakukan pelanggaran, sudjat miko meminta agar pihak PLN mengkaji ulang atas keputusan denda yang di bebankan pada konsumen. bahkan minta untuk mengesampingkan tagian susulan atau denda yang sempat di tagih serta memasang kembali APP ( Alat Pembatas Pengukur) terangnya.(jtm/tim)