Lpk | Tulungagung – Kapolsek Bandung Polres Tulungagung AKP Alpogohan bersama unit Reskrim diback up oleh anggota Sat Reskrim Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) pada hari Kamis (12/08/2021) sekira pukul 22.00 Wib.
Kejadian berawal pada hari Kamis (16/03/2021), korban berinisial FYR (35) warga kota ponorogo berkenalan dengan seseorang bernama Bery-Bery. Selanjutnya, oleh Bery-Bery, korban dikenalkan dengan atasannya yang bernama Bastian.
Bastian bukanlah nama asli pelaku tipu gelap. Nama asli dari Bastian yang mengaku seorang pengusaha selai di Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung tersebut yakni, MH, pria 45 tahun asal Kandat, Kediri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku beberapa kali menemui korban di Ponorogo. Setelah korban yakin pelaku merupakan seorang pengusaha, pelaku mengajak korban untuk ke pabrik selainya (abal-abal).
Korbanpun setuju untuk pergi ke pabrik pelaku dan bertemu di Terminal Bis Trenggalek. Karena korban menggunakan kaos, pelapor mengajak korban untuk membeli pakaian hem di sebuah toko di daerah Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Alasan korban yakni, tidak etis menggunakan kaos saat ke kantor. Korban pun, kembali mengiyakan permintaan pelaku. Korban menyerahkan kunci mobil dan dikemudikan oleh pelaku. Saat korban tengah mencoba baju, terdengar alarm mobil korban bunyi dan sontak membuat korban keluar toko.
Namun sayang, orang yang baru dikenal dan mobilnya tersebut telah lenyap.
Selama 4 bulan, korban mencari keberadaan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bandung Pokres Tulungagung.
Kapolsek Bandung Polres Tulungagung AKP Alpogohan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis (12/08/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kurang dari 24 jam, unit Reskrim Polsek Bandung telah berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil Go Panca warna putih Nopol B 1063 TIZ milik korban,” kata Iptu Nenny.
Karena posisi pelaku berada di Kediri, Unit Reskrim Polsek Bandung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Dan berhasil menuntaskan kasus yang merugikan korban hingga puluhan juta tersebut.
“Alhamdulillah, kasus ini berhasil diungkap dan mobil korban juga telah ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung. Pelaku sendiri, akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH pidana tentang penipuan dan atau prnggelapan,” pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Mujiono