Lpk | Kediri – Satuan Satresnarkoba Polres Kediri lagi-lagi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan, bernama Marzuki alias Celeng (25) asal Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Marzuki diamankan karena kedapatan mengedarkan pil haram jenis pil dobel L. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 butir.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku dicurigai sering dibuat transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya informasi dari masyarakat tersebut.
“Pelaku ditangkap disebuah rumah yang terletak di Jalan Flores Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Senin (16/8/21) pukul 19.30 WIB,” Tutur Ridwan kepada awak media, Rabu (18/8/21).
Ridwan juga menambahkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, Dia mengaku nekat melakukan bisnis barang haram ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dengan dalih dikarenakan penghasilan sebagai kuli bangunan tidak mencukupi atau karena faktor ekonomi.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Ridwan, saat ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku sebanyak 100 butir pil dobel L yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 buah handphone merk Oppo berwarna gold.
“Pelaku dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Anwar