Lpk | Tulungagung – Seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung Polres Tulungagung, pada hari Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang diringkus berinisial ESM 44 Tahun warga Dusun Krajan, Desa Batangsaren, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Manakala korbannya berinisial Jait 56 Tahun warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya, korban yang pulang dari rumah anaknya, langsung menuju ke kamar. Selang beberapa waktu, tiba-tiba terdengar keributan. Sehingga, korban menuju ke teras rumah.
“Di teras, korban melihat istrinya sedang adu mulut dengan pelaku. Belum sempat bertanya, tiba-tiba, pelaku langsung meluncurkan pukulan sehingga korban mengalami luka,” jelas Iptu Nenny selaku Paur Subbag Humas Polres Tulungagung.
Kejadian yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib tersebut, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali kearah wajah korban. Sehingga, mengenai pipi dan hidung korban.
“Akibat kejadian tersebut, gigi korban tanggal dan hidungnya berdarah. Melihat korban terjatuh, istri korban langsung berteriak meminta tolong ke warga. Pelaku yang panik, langsung kabur meninggalkan korban,” lanjut Iptu Nenny.
Selang sehari, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kota Tulungagung. Dan setelah 1 minggu dari kejadian, pelaku pun, akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Rudi Purwanto S,H Mengatakan, “Dari kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung menyita barang bukti berupa baju yang berlumuran darah, dan berhasil menangkap Pelaku yang selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” Tutur Kompol Rudi.
Reporter : Mujiono