Foto : Golden Leaf Villa di Perumahan Bernady Land di Jember

Lpk | Jember – Dugaan adanya sebuah Villa yang berlokasi di dalam perumahan, sejumlah warga merasa terganggu, apalagi di masa pemerintah menerapkan PPKM Mikro. Hal ini menambah kekhawatiran warga sekitar.

Golden Leaf Villa berada di Perumahan Bernady Land Cluster Plumeria RT 005 RW 013 Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Jember.

Salah satu warga sekitar Villa mengatakan, “Memang villa itu tidak ada izin dari lingkungan diduga juga tidak mengantongi izin dari pihak terkait,” ucap salah satu warga sekitar Villa.

Membeli rumah disini, menurut dia, memang untuk hunian. “Kita beli rumah di perumahan butuh privasi yang ada sekuriti One Gate System dan keamanan terjamin, kok tiba-tiba ada guest house atau villa?” ia heran karena tidak ada pemberitahuan dari Developer.

“Dulu sekitar bulan Mei 2021 yang menginap sampai tujuh puluh orang, sampai ada warga tetangga yang tidak nyaman dan komplain ke saya. Bahkan pihak RT tidak diberi tahu ketika ada tamu yang menginap. Apalagi selama pandemi Covid-19 tamunya dari luar kota yang tidak ada syarat sweb dan tidak ada protkes,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon genggamnya.

Menurut dia bahwa masyarakat tahunya Villa tersebut dikomersilkan melalui trevelloka. “Kami berharap pihak pengembang dan instansi terkait segera ambil tindakan. Wong lita pasang plang usaha dan dikomersilkan aja tidak boleh sama pengembangan, ini kok dibiarkan,” jelasnya dengan nada sedikit geram.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, “Kalo dikontrakkan jelas penghuninya, menyerahkan identitas seperti KK dan KTP, jadi jelas datanya, tapi kalo penyewa villa tidak tahu asalnya. Apalagi selama pandemi Covid-19 rawan untuk menerima tamu dari luar kota tanpa mematuhi prokes yang diterapkan oleh pemerintah” tegasnya, salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Ketika Wartawan menghubungi Plt Kepala Pelayananan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Arief Tyahyono mengatakan, sistem perijinan saat ini menggunakan Online Sub System (OSS).

“Pemohon mengisi sendiri form dan dikirimkan sendiri. Kita hanya membantu pendampingan saja (jika pemohon tidak bisa mengisi form),” kata Arief ketika ditemui di ruangan kerjanya.

Ia juga menyampaikan, kalaupun bisa melihat itu harus ada persetujuan BKPM.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Jember, Debora Kresnowati, mengatakan kaget ketika mendengar nama Villa Golden Leaf di Perumahan Bernady Land.

“Seingat saya tidak ada Villa Golden Leaf disana,” kata Debora sesaat ditemui di Pendopo sebelum dilantik menjabat Sekretaris Dinpar.

Debora berjanji akan segera meninjau ke lokasi keberadaan Villa itu.

Di bagian lain, Kasat Pol PP Kabupaten Jember, Drs. Farouq, M.Si, mengatakan akan menindak tegas jika ada pelanggaran Perda.

“Kami bekerja sesuai SOP yang ada. Prosedur penindakan bisa dicek ke Kabid Penindakan. Intinya sebelum eksekusi kami akan berkoodinasi dengan semua pihak terkait,” tegas Farouq saat di temui di depan Aula Pemkab Jember.

Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait lainnya (Lurah, Camat, Pemilik dan Developer) akan dikonfirmasi lebih lanjut.

Reporter : Sigit

Loading

455 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *