Lpk| Surabaya – Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Koramil 0830/01 Krembangan bersama dengan Personil Gabungan di Jalan Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan. Jumat, (27/8/2021) pagi.

Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam operasi ini dilibatkan anggota Koramil Krembangan, BKO Arhanudse-8, Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota POMAL, anggota Satpol PP dan anggota Linmas.

Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.

Dari hasil yustisi didapatkan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda serta 6 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.

Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi mengatakan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya.

Reporter : Yanti-Dion

Loading

424 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *