Lpk| Surabaya – Guna untuk pengendalian penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Bubutan, personel gabungan dari Koramil 0830/04 Bubutan, Polsek Bubutan, BKO Yon Arhanudse 8 dan Satpol PP Kecamatan gelar operasi Yustisi penerapan PPKM Level 3 di beberapa lokasi. Jumat, (3/9/2021) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang dan pembeli tentang pentingnya mentaati Protokol Kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 0830/04 Bubutan Mayor Inf Slamet Prayitno mengatakan, kegiatan yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan menghimbau warga masyarakat agar mematuhi aturan prokes.
“Dengan kegiatan ini kita mengajak warga masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan prokes Mencuci tangan denga air yang mengalir, Menjaga jarak, Memakai masker dan Menghindari kerumunan serta Mengurangi mobilisasi,” ujar Danramil.
Pada kesempatan itu juga mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam memutus penyebaran Covid-19.“ Mari kita bersama-sama berjuang dalam memutus rantai penularan Covid-19 dengan selalu mentaati aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”, pungkasnya.
Kegiatan ini menyasar disepanjang Jl. Bubutan, Jl. Pasar Besar Wetan, Jl. Dupak, Jl. Demak, Jl. Kalibutuh, Jl. Tidar, Jl. Pasar Tembok dan Jl. Kranggan. Dari hasil Yustisi kita lakukan Penutupan warung yang ada di 7 tempat tidak disiplin dalam Mentaati Protokol Kesehatan, tutup Danramil.
Reporter : Yanti-Dion